Selasa, 19 Mei 2015

Sistematika Resensi
  Judul Resensi                           : Pemahaman Hukum Islam dengan Fiqh Kontemporer
Penulis Resensi                       : Deddy Yusuf Hidayatulloh
Fakultas/jurusan                      : FTIK/ Tadris Matematika
NIM                                         : 1724143062

Anatomi Buku
Judul Buku                              : FIQH KONTEMPORER Menjawab 111 Masalah
Penulis                                     : Prof. Dr. H. Ahmad Zahro,MA
Penerbit                                   : Penerbit Unipdu Press
Halaman                                  : 660 halaman

Buku berjudul FIQH KONTEMPORER Menjawab 111 Masalah ini hadir pada waktu yang tepat. Di saat banyak orang kurang mengerti dan memahami bagaimana hukum islam pada permasalahan terkini yang sering terjadi di kalangan anak remaja, orang dewasa, kelompok, kampung, agama, dan negara. Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA ini hadir sebagai solusi dari berbagai permasalahan yang sedang dihadapi pada masa ini karena tiap masa akan lahir anak-anak zaman yang akan menghadapi tantangan dan dinamika kemasyarakatan berbeda dari waktu ke waktu dari sinilah meretas upaya mencari kepastian hukum fiqh yang dapat menentramkan hati.
Buku ini terdiri dari 6 bab. Enam bab tersebut memberi penjelasan bagaimana hukum islam yang berhubungan dengan mu’ammalat, ijtima’iyyah, munakahat, ‘ubudiyyah, mawarits, dan 33 solusi islami.
Pada bab mu’ammalat penulis menjelaskan bagaimana hukum muslim menerima hadiah natal, hukumnya adalah jelas dilarang dan haram alasannya karena jika menerima hadiah natal itu sebagai ekspresi simpati dan setuju pada ajaran nasrani. Tetapi jika menerima hadiah natal itu semata-mata sebagai wujud jalinan sosial kemasyarakatan dan memiliki hubungan kekerabatan maka tidak ada masalah, diperbolehkan asal hadiah natal tersebut tidak berasal dari prosesi misa natal, dan tidak ada unsur yang diharamkan dalam islam. Hukum menjual daging kurban dan pendistribusiannya setelah tasyrik adalah diperbolehkan karena tiada ketentuan larangan eksplisit dari rosulullah saw  dan juga sebab ada hal lain yang lebih membutuhkan dan lebih bermanfaat. Hukum merekam detik-detik kematian sebagai konsumsi publik diperbolehkan jika tujuannya sebagai peringatan bahwa kematian adalah kepastian, yang banyak diabaikan orang, sehingga dengan penayangan demikian mereka akan terperingatkan maka diperbolehkan. Tapi menurut penulis penayangan detik-detik kematian adalah tidak lazim dan tidak layak, apalagi jika kemudian tujuan peringatan tersebut tidak tercapai. Hukum jual beli online adalah diperbolehkan apabila jual beli tersebut ada barang yang diperjualbelikan, halal dan jelas pemiliknya, ada harga wajar yang disepakatikedua belah pihak, tidak ada unsur manipulasi atau penipuan dalam transaksi, prosedur transaksinya benar, diketahui dan saling rela antara kedua belah pihak.
Pada bab ijtima’iyyah tedapat bagaimana hukum merayakan hari valentine seperti halnya menerima hadiah natal yakni bersimpati dan setuju dengan ajaran nasrani, karena sering terjadi pasangan muda mudi berpacaran kelewat batas dan pelanggaran tata pergaulan islami yang nantinya bisa berujung pada perzinaan. Islam mempunyai hari kasih sayang tidak hanya satu hari semalam tetapi sepanjang hayat dengan cara islami. Oleh karena itu, umat islam dihimbau untuk tidak ikut-ikutan dalam perayaan hari valentine. Hukum operasi plastik untuk kecantikan adalah haram menurut kesepakatan ulama’ tetapi jika dalam keadaan darurat, seperti sakit, tidak normal atau cacat maka hal ini diperbolehkan.
Pada bab munakahat terdapat bagaimana hukum menikah tanpa restu orangtua hukumnya adalah sah. Orangtua tidak merestui pilihan anaknya tidak berpengaruh apa-apa terhadap sahnya pernikahan, karena restu orangtua itu tidak terkait syarat rukun nikah. Oleh karena itu, hendaknya semua orangtua bersikap arif dan bertindak bijak ketika menghadapi anak yang sudah menjalin hubungan sedemikian dekat dengan seseorang dan merasa sudah amat cocok sehingga tidak mungkin lagi dipisahkan, maka lebih baik segera dinikahkan agar terhindar dari perbuatan zina. Dan yang dinikahi haruslah muslim. Bagaimana hukum operasi kecantikan demi suami, prinsip yang harus dipahami dan dipedomani adalah bahwa tidak mengubah ciptaan Allah SWT secara permanen tanpa alasan yang dibenarkan islam. Menyenangkan suami memang amat dianjurkan, bahkan dalam banyak hal merupakan kewajiban, namun semua itu tidak boleh dilakukan dengan melawan ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya. Operasi kecantikan demi menyenangkan suami ini masih punya ruang untuk tidak diharamkan, asal dilakukan dengan tidak menambah unsur permanen atau mengubah struktur komponen, sehingga status hukumnya sama dengan berhias.
Pada bab ‘ubudiyyah terdapat bagaimana hukum mengulang shalat demi berjama’ah adalah dibenarkan, bahkan dianjurkan untuk shalat lima waktu. Shalat yang dikerjakan pertama kali berhukum dan berpahala wajib, sedang shalat yang dikerjakan untuk yang kedua kali berhukum dan berpahala sunnah. Persoalan akan muncul apabila hal tersebut berlangsung berkali-kali sampai menjadi rutinitas hukumnya adalah makruh. Merutinkan pengulangan shalat berefek timbulnya kesan membuat tradisi sendiri yang dianggap sebagai keharusan maka hal ini menjadi menjadi haram hukumnya. Hukum menunda haid selama bulan ramadhan diperbolehkan selagi upaya penundaan haid itu untuk kebaikan, niat taat dan berdasar diagnosis dokter muslim yang ahli bidangnya tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan bagi yang bersangkutan dengan menggunakan obat/injeksi penunda haid. Tetapi jika membahayakan maka hukumnya adalah haram. Hukum menghajikan orang yang sudah wafat adalah diperbolehkan. Orang yang menghajikan orang lain dengan beberapa ketentuan. Yakni, niat hajinya harus diucapkan atas nama orang yang dihajikan, orang yang dihajikan telah wafat, sakit parah atau amat tua sehingga tidak mungkin melaksanakan ibadah haji sendiri, biaya pelaksanaan haji ditanggung oleh orang yang digantikan kecuali ahli warits, jenis hajinya harus sesuai keinginan orang digantikan, orang yang menghajikan adalah orang yang sudah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri, orang yang menghajikan tidak boleh menggabungkan dengan haji orang yang lain lagi.
Pada bab mawarits terdapat masalah bagaimana hukum warisan yang dibagi sebelum pemiliknya wafat adalah termasuk hibah yang dilakukan oleh pemilik harta kepada mereka yang nantinya menjadi ahli warits karena itu tidak disebut sebagai harta waritsan jika pemiliknya belum wafat. Hukum waritsan bagi anak angkat adalah tidak mendapat warisan melainkan menjadi hibah atau wasiat dari orang tua angkat dan itu tidak boleh melebihi sepertiga harta orangtua angkat. Tetapi dalam instruksi presiden nomor 1 tahun 1991 tentang KHI (kompilasi hukum islam) hukum warisan untuk anak angkat dilegalkan.
Pada bab 33 solusi islami terdapat masalah bagaimana hukum mencari/menghitung hari baik untuk pernikahan adalah menyangkut akidah. Dengan mempercayai hari baik atau hari naas terkait nasib karena dilangsungkannya suatu pernikahan pada jam, hari, bulan dan atau tahun tertentu  sudah tergolong mempercayai ramalan, hal ini termasuk khurafat dan jelas dilarang. Namun jika mencari hari baik untuk melangsungkan pernikahan itu semata-mata dikaitkan dengan kelonggaran para pihak terkait, baik temanten atau kolega undangan. Melangsungkan pernikahan di bulan tertentu karena diduga tidak turun hujan atau bulan baru gajian maka tidak masalah bahkan sangat dianjurkan melalui pertimbangan rasional yang matang. Hukum menikah tapi tidak ingin punya anak adalah persoalan yang menjadi lebih serius manakala ada orang mau menikah tetapi tidak mau punya anak. Dikatakan serius karena amat tidak lazim dan bertentangan dengan fitrah manusia. Walaupun demikian, keinginan tidak punya anak tidaklah bertentangan secara diametral dengan hukum islam, jaid tidak haram. Orang yang tidak mau punya anak juga termasuk hak asasi manusia.

Buku setebal 660 halaman ini membahas dengan rinci dan tutas setiap masalah yang dikaji dengan menggunakan dasar-dasar yang kuat yang disandarkan pada Al-Quran, hadits, dan kaidah fiqh dengan metode istimbath manhajiy. Buku FIQH KONTEMPORER : Menjawab 111 masalah ini disusun dengan pola tanya jawab dari berbagai permasalahan terkini dengan bahasa yang sangat sederhana dan mudah dipahami oleh semua kalangan. Selain berisi 111 pertanyaan dan uraian jawabannya, buku ini juga dilengkapi dengan suplemen pembahasan yang dikemas dalam 33 solusi islami yang cocok dijadikan rujukan intelektual muslim dan bekal dakwah ala Ahlussunnah Wal Jama’ah. hal ini merupakan kelebihan dari buku yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Ahmad Zahro,MA.
Ibarat tiada gading yang tak retak, buku ini juga memiliki kekurangan dimana masih ada yang kurang mengenai pemecahan masalah yang terkait dengan masa saat ini yang dialami dikalangan mahasiswa maupun masyarakat, karena setiap masalah terselesaikan muncul masalah-maslah baru yang belum bisa terjawab dalam buku ini. Dan juga banyak masalah-masalah diulangi lagi di awal ada dan diulang di tengah.
Membaca buku serasa kita diajak dialog atau sedang berkonsultasi dengan penulisnya. Untuk itu buku ini sangat cocok bagi masyarakat, mahasiswa, pelajar, guru, dosen, kyai, gus dan ning, serta semua orang yang senang memahami hukum islam. Mari kita baca, pahami, dan kaitkan apa yang kita hadapi mengenai masalah-masalah fiqhiyyah agar dapat memperdalam pengetahuan kita agar tidak terjerumus dalam kesesatan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar