Sistematika Resensi
Judul Resensi :
Pemahaman Hukum Islam dengan Fiqh
Kontemporer
Penulis Resensi : Deddy Yusuf
Hidayatulloh
Fakultas/jurusan :
FTIK/ Tadris Matematika
NIM : 1724143062
Anatomi
Buku
Judul
Buku :
FIQH KONTEMPORER Menjawab 111 Masalah
Penulis :
Prof. Dr. H. Ahmad Zahro,MA
Penerbit :
Penerbit Unipdu Press
Halaman :
660 halaman
Buku
berjudul FIQH KONTEMPORER Menjawab 111 Masalah ini hadir pada waktu yang tepat.
Di saat banyak orang kurang mengerti dan memahami bagaimana hukum islam pada
permasalahan terkini yang sering terjadi di kalangan anak remaja, orang dewasa,
kelompok, kampung, agama, dan negara. Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Ahmad
Zahro, MA ini hadir sebagai solusi dari berbagai permasalahan yang sedang
dihadapi pada masa ini karena tiap masa akan lahir anak-anak zaman yang akan
menghadapi tantangan dan dinamika kemasyarakatan berbeda dari waktu ke waktu
dari sinilah meretas upaya mencari kepastian hukum fiqh yang dapat menentramkan
hati.
Buku
ini terdiri dari 6 bab. Enam bab tersebut memberi penjelasan bagaimana hukum
islam yang berhubungan dengan mu’ammalat, ijtima’iyyah, munakahat, ‘ubudiyyah,
mawarits, dan 33 solusi islami.
Pada bab mu’ammalat
penulis menjelaskan bagaimana hukum muslim menerima hadiah natal, hukumnya
adalah jelas dilarang dan haram alasannya karena jika menerima hadiah natal itu
sebagai ekspresi simpati dan setuju pada ajaran nasrani. Tetapi jika menerima
hadiah natal itu semata-mata sebagai wujud jalinan sosial kemasyarakatan dan
memiliki hubungan kekerabatan maka tidak ada masalah, diperbolehkan asal hadiah
natal tersebut tidak berasal dari prosesi misa natal, dan tidak ada unsur yang
diharamkan dalam islam. Hukum menjual daging kurban dan pendistribusiannya
setelah tasyrik adalah diperbolehkan karena tiada ketentuan larangan eksplisit
dari rosulullah saw dan juga sebab ada
hal lain yang lebih membutuhkan dan lebih bermanfaat. Hukum merekam detik-detik
kematian sebagai konsumsi publik diperbolehkan jika tujuannya sebagai
peringatan bahwa kematian adalah kepastian, yang banyak diabaikan orang,
sehingga dengan penayangan demikian mereka akan terperingatkan maka
diperbolehkan. Tapi menurut penulis penayangan detik-detik kematian adalah
tidak lazim dan tidak layak, apalagi jika kemudian tujuan peringatan tersebut
tidak tercapai. Hukum jual beli online adalah diperbolehkan apabila jual beli
tersebut ada barang yang diperjualbelikan, halal dan jelas pemiliknya, ada
harga wajar yang disepakatikedua belah pihak, tidak ada unsur manipulasi atau
penipuan dalam transaksi, prosedur transaksinya benar, diketahui dan saling
rela antara kedua belah pihak.
Pada bab ijtima’iyyah
tedapat bagaimana hukum merayakan hari valentine seperti halnya menerima hadiah
natal yakni bersimpati dan setuju dengan ajaran nasrani, karena sering terjadi
pasangan muda mudi berpacaran kelewat batas dan pelanggaran tata pergaulan
islami yang nantinya bisa berujung pada perzinaan. Islam mempunyai hari kasih
sayang tidak hanya satu hari semalam tetapi sepanjang hayat dengan cara islami.
Oleh karena itu, umat islam dihimbau untuk tidak ikut-ikutan dalam perayaan
hari valentine. Hukum operasi plastik untuk kecantikan adalah haram menurut
kesepakatan ulama’ tetapi jika dalam keadaan darurat, seperti sakit, tidak
normal atau cacat maka hal ini diperbolehkan.
Pada bab munakahat
terdapat bagaimana hukum menikah tanpa restu orangtua hukumnya adalah sah. Orangtua
tidak merestui pilihan anaknya tidak berpengaruh apa-apa terhadap sahnya
pernikahan, karena restu orangtua itu tidak terkait syarat rukun nikah. Oleh
karena itu, hendaknya semua orangtua bersikap arif dan bertindak bijak ketika
menghadapi anak yang sudah menjalin hubungan sedemikian dekat dengan seseorang
dan merasa sudah amat cocok sehingga tidak mungkin lagi dipisahkan, maka lebih
baik segera dinikahkan agar terhindar dari perbuatan zina. Dan yang dinikahi
haruslah muslim. Bagaimana hukum operasi kecantikan demi suami, prinsip yang
harus dipahami dan dipedomani adalah bahwa tidak mengubah ciptaan Allah SWT
secara permanen tanpa alasan yang dibenarkan islam. Menyenangkan suami memang
amat dianjurkan, bahkan dalam banyak hal merupakan kewajiban, namun semua itu
tidak boleh dilakukan dengan melawan ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya. Operasi
kecantikan demi menyenangkan suami ini masih punya ruang untuk tidak
diharamkan, asal dilakukan dengan tidak menambah unsur permanen atau mengubah
struktur komponen, sehingga status hukumnya sama dengan berhias.
Pada bab ‘ubudiyyah
terdapat bagaimana hukum mengulang shalat demi berjama’ah adalah dibenarkan,
bahkan dianjurkan untuk shalat lima waktu. Shalat yang dikerjakan pertama kali
berhukum dan berpahala wajib, sedang shalat yang dikerjakan untuk yang kedua
kali berhukum dan berpahala sunnah. Persoalan akan muncul apabila hal tersebut
berlangsung berkali-kali sampai menjadi rutinitas hukumnya adalah makruh.
Merutinkan pengulangan shalat berefek timbulnya kesan membuat tradisi sendiri
yang dianggap sebagai keharusan maka hal ini menjadi menjadi haram hukumnya. Hukum
menunda haid selama bulan ramadhan diperbolehkan selagi upaya penundaan haid
itu untuk kebaikan, niat taat dan berdasar diagnosis dokter muslim yang ahli
bidangnya tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan bagi yang bersangkutan
dengan menggunakan obat/injeksi penunda haid. Tetapi jika membahayakan maka
hukumnya adalah haram. Hukum menghajikan orang yang sudah wafat adalah
diperbolehkan. Orang yang menghajikan orang lain dengan beberapa ketentuan.
Yakni, niat hajinya harus diucapkan atas nama orang yang dihajikan, orang yang
dihajikan telah wafat, sakit parah atau amat tua sehingga tidak mungkin
melaksanakan ibadah haji sendiri, biaya pelaksanaan haji ditanggung oleh orang
yang digantikan kecuali ahli warits, jenis hajinya harus sesuai keinginan orang
digantikan, orang yang menghajikan adalah orang yang sudah menunaikan ibadah
haji untuk dirinya sendiri, orang yang menghajikan tidak boleh menggabungkan
dengan haji orang yang lain lagi.
Pada bab mawarits terdapat
masalah bagaimana hukum warisan yang dibagi sebelum pemiliknya wafat adalah
termasuk hibah yang dilakukan oleh pemilik harta kepada mereka yang nantinya
menjadi ahli warits karena itu tidak disebut sebagai harta waritsan jika
pemiliknya belum wafat. Hukum waritsan bagi anak angkat adalah tidak mendapat
warisan melainkan menjadi hibah atau wasiat dari orang tua angkat dan itu tidak
boleh melebihi sepertiga harta orangtua angkat. Tetapi dalam instruksi presiden
nomor 1 tahun 1991 tentang KHI (kompilasi hukum islam) hukum warisan untuk anak
angkat dilegalkan.
Pada bab 33 solusi
islami terdapat masalah bagaimana hukum
mencari/menghitung hari baik untuk pernikahan adalah menyangkut akidah. Dengan
mempercayai hari baik atau hari naas terkait nasib karena dilangsungkannya
suatu pernikahan pada jam, hari, bulan dan atau tahun tertentu sudah tergolong mempercayai ramalan, hal ini
termasuk khurafat dan jelas dilarang. Namun jika mencari hari baik untuk
melangsungkan pernikahan itu semata-mata dikaitkan dengan kelonggaran para
pihak terkait, baik temanten atau kolega undangan. Melangsungkan pernikahan di
bulan tertentu karena diduga tidak turun hujan atau bulan baru gajian maka
tidak masalah bahkan sangat dianjurkan melalui pertimbangan rasional yang
matang. Hukum menikah tapi tidak ingin punya anak adalah persoalan yang menjadi
lebih serius manakala ada orang mau menikah tetapi tidak mau punya anak.
Dikatakan serius karena amat tidak lazim dan bertentangan dengan fitrah
manusia. Walaupun demikian, keinginan tidak punya anak tidaklah bertentangan
secara diametral dengan hukum islam, jaid tidak haram. Orang yang tidak mau
punya anak juga termasuk hak asasi manusia.
Buku
setebal 660 halaman ini membahas dengan rinci dan tutas setiap masalah yang
dikaji dengan menggunakan dasar-dasar yang kuat yang disandarkan pada Al-Quran,
hadits, dan kaidah fiqh dengan metode istimbath manhajiy. Buku FIQH KONTEMPORER
: Menjawab 111 masalah ini disusun dengan pola tanya jawab dari berbagai
permasalahan terkini dengan bahasa yang sangat sederhana dan mudah dipahami
oleh semua kalangan. Selain berisi 111 pertanyaan dan uraian jawabannya, buku
ini juga dilengkapi dengan suplemen pembahasan yang dikemas dalam 33 solusi
islami yang cocok dijadikan rujukan intelektual muslim dan bekal dakwah ala Ahlussunnah Wal Jama’ah. hal ini
merupakan kelebihan dari buku yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Ahmad Zahro,MA.
Ibarat
tiada gading yang tak retak, buku ini juga memiliki kekurangan dimana masih ada
yang kurang mengenai pemecahan masalah yang terkait dengan masa saat ini yang
dialami dikalangan mahasiswa maupun masyarakat, karena setiap masalah
terselesaikan muncul masalah-maslah baru yang belum bisa terjawab dalam buku
ini. Dan juga banyak masalah-masalah diulangi lagi di awal ada dan diulang di tengah.
Membaca
buku serasa kita diajak dialog atau sedang berkonsultasi dengan penulisnya.
Untuk itu buku ini sangat cocok bagi masyarakat, mahasiswa, pelajar, guru,
dosen, kyai, gus dan ning, serta semua orang yang senang memahami hukum islam.
Mari kita baca, pahami, dan kaitkan apa yang kita hadapi mengenai
masalah-masalah fiqhiyyah agar dapat memperdalam pengetahuan kita agar tidak
terjerumus dalam kesesatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar